Merebaknya wabah COVID-19 membuat negara-negara ASEAN menerapkan beberapa kebijakan drastis di sektor angkutan di antaranya lewat pengetatan prosedur masuknya warga negara asing lewat transportasi udara.

Pembatasan terhadap penerbangan domestik dan internasional telah membuat maskapai kehilangan pendapatan yang sangat signifikan. Di Indonesia, maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, memperkirakan pendapatannya tergerus 33% pada tiga bulan pertama tahun ini. Hal ini berarti Garuda hanya akan mendapatkan Rp 11 triliun dibandingkan Rp 16,49 triliun yang diperoleh pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut perkiraan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), dibandingkan situasi 2019, maskapai penerbangan di negara-negara ASEAN pada tahun 2020 secara keseluruhan akan mengalami penurunan pendapatan sebesar US$38 miliar .

Untuk pulih dari keterpurukan ini, salah satu strategi yang bisa dilakukan negara-negara di ASEAN adalah mengadopsi perjanjian transportasi udara dengan kawasan lainnya.

Dengan membuat perjanjian tentang pasar penerbangan dengan kawasan lainnya di dunia, maskapai-maskapai penerbangan di ASEAN diharapkan bisa meningkatkan kembali jumlah penumpang dan pendapatan yang tergerus akibat pandemi COVID-19.