jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama negara-negara ASEAN sepakat menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah dan inisiatif pengawas ketenagakerjaan (naker) yang terintegrasi dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun dengan kebijakan, program serta strategi.

"Saya berharap seluruh pengawas ketenagakerjaan di ASEAN dan otoritas terkait dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengambil langkah-langkah dan inisiatif dalam menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah secara virtual pada Workshop for Labour Inspector on Violence and Harassment at Work Place di Jakarta, Selasa (23/11).

Workshop penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja ini merupakan salah satu kegiatan di bawah ASEAN OSHNET Work Plan 2021-2025.

Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu program dalam mendukung keketuaan Menteri Ketenagakerjaan RI pada ASEAN Labour Ministerial Meeting.

Selengkapnya JPNN