EAS Conference on Combating Marine Plastic Debris diselenggarakan di Bali, Indonesia, pada 6-7 September 2017. Isu sampah plastik di laut menjadi perhatian bersama negara-negara di Kawasan.
(Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN)
Dalam hubungan dan kerja sama tersebut, ASEAN harus menjadi primary driving force yang memprakarsai arah kerja sama dan tetap mempertahankan prinsip sentralitasnya dalam mengupayakan hasil kerja sama yang strategis, konkret, dan bermanfaat.
Tujuan utama kerja sama ASEAN dengan pihak eksternal adalah memperkuat hubungan politik dengan negara Mitra Wicara dan organisasi regional/internasional, memperoleh bantuan teknis dalam proyek kerja sama kawasan, serta mempromosikan hubungan dan kerja sama ekonomi perdagangan serta sosial budaya.
Semakin meningkatnya permohonan pihak eksternal untuk menjalin kemitraan formal dengan ASEAN menegaskan peran penting ASEAN sebagai organisasi yang berpengaruh di kawasan dan global. Selain itu, keinginan Mitra Wicara ASEAN untuk meningkatkan status kerja sama menjadi Kemitraan Strategis juga merefleksikan pengakuan dan kepercayaan Mitra Wicara akan posisi serta peran penting ASEAN dalam menciptakan perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan di kawasan.
Mitra Wicara ASEAN adalah negara dan organisasi regional/internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang. Saat ini, ASEAN memiliki 11 Mitra Wicara (Dialogue Partners), yaitu; Amerika Serikat, Australia, India, Jepang, Kanada, Republik Korea (ROK), Rusia, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Eropa, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ASEAN juga memiliki hubungan Mitra Wicara Sektoral dengan Pakistan, Norwegia, Swiss, dan Turki serta Mitra Wicara Pembangunan dengan Jerman.
Selain melalui mekanisme kerja sama ASEAN+1 dengan masing-masing Mitra Wicara, ASEAN menjalin kerja sama melalui mekanisme seperti ASEAN Plus Three (APT) dengan Jepang, Republik Korea (ROK), dan Republik Rakyat Tiongkok; East Asia Summit (EAS) dengan 18 negara peserta; serta ASEAN Regional Forum (ARF) dengan 27 negara partisipan.
ASEAN juga menjalin dialog dan kerja sama dengan organisasi kawasan dan internasional seperti Community of Latin American and Caribbean States (CELAC), Gulf Cooperation Council (GCC), Mercado Comun del Sur/Common Market of the South (MERCOSUR), Economic Cooperation Organization (ECO), South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) dan Pacific Alliance (PA).
Kerja sama kemitraan yang ada harus terus mendukung implementasi Visi Masyarakat ASEAN 2025 maupun penyelarasan Visi Masyarakat ASEAN 2025 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang akan menjadi landasan untuk mewujudkan integrasi kawasan.
Kerja sama ASEAN dengan pihak eksternal didasarkan pada prinsip-prinsip ASEAN Unity and Centrality dimana ASEAN memainkan peran sebagai driving force. Prinsip tersebut dijalankan ASEAN dalam menjalin kerja sama dengan Plus One maupun mekanisme ASEAN lainnya seperti APT, EAS, ASEAN Defence Ministerial Meeting Plus (ADMM Plus), ASEAN Regional Forum (ARF) dan Expanded ASEAN Maritime Forum(EAMF).
Pasca terbentuknya Masyarakat ASEAN pada tanggal 31 Desember 2015, hubungan ASEAN dengan Mitra Wicara maupun pihak eksternal lainnya yang potensial diharapkan menjadi lebih erat dan memberikan manfaat konkret guna menghadapi perkembangan global dan menyelesaikan isu bersama secara kolektif dan konstruktif.
Pada Pertemuan ASEAN Foreign Ministers’ Meeting (AMM) di Nay Pyi Taw, Myanmar, tanggal 10 Mei 2014 telah disahkan Guidelines for ASEAN’s External Relations yang menjadi pedoman ASEAN dalam melaksanakan hubungan dan kerja sama dengan pihak eksternal agar lebih strategis, lebih bermakna dan saling menguntungkan.
ASEAN dapat memberikan status formal kepada pihak eksternal sebagai berikut:
- Mitra Wicara (Dialogue Partner): pihak eksternal yang mendukung pembentukan Komunitas ASEAN. Status ini dapat diberikan kepada pihak eksternal dengan kriteria (i) negara/organisasi internasional berdaulat seperti yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969; (ii) memiliki hubungan yang substantif di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya dengan negara anggota ASEAN; serta (iii) menunjukkan kesiapan dan kemampuan untuk menjalin hubungan kerja sama dan kemitraan dengan ASEAN.
- Mitra Wicara Sektoral (Sectoral Dialogue Partner): pihak eksternal yang telah menjalin hubungan dengan dua atau lebih badan sektoral ASEAN. Status ini dapat diberikan kepada pihak eksternal dengan kriteria (i) negara/organisasi internasional berdaulat seperti yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969; dan (ii) memiliki hubungan yang baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya dengan negara anggota ASEAN.
- Mitra Pembangunan (Development Partner): pihak eksternal yang telah menjalin kerja sama pembangunan dalam rangka mendukung pembentukan Komunitas ASEAN. Status ini dapat diberikan kepada pihak eksternal dengan kriteria (i) negara/organisasi internasional berdaulat seperti yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969; (ii) memiliki hubungan di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya dengan negara anggota ASEAN; serta (iii) menunjukkan kesiapan dan kemampuan untuk menjalin hubungan kerja sama pembangunan dan kemitraan dengan ASEAN.
- Pengamat Khusus (Special Observer): pihak eksternal yang memiliki asosiasi dengan ASEAN dapat memiliki status sebagai Pengamat Khusus. Pengamat Khusus dapat diundang untuk menghadiri acara pembukaan dan penutupan annual ASEAN Foreign Ministerial Meeting/Post Ministerial Conference secara reguler.
- Tamu (Guest): ASEAN Foreign Ministerial Meeting dapat mengundang pihak eksternal, yang telah menunjukkan ketertarikannya dalam menjalin hubungan dengan ASEAN, untuk menghadiri acara pembukaan dan penutupan annual ASEAN Foreign Ministerial Meeting/Post Ministerial Conference. Penentuan pihak eksternal sebagai tamu pada Pertemuan dimaksud dilakukan secara selektif dan dipertimbangkan berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi.
Status Tamu dapat diberikan kepada pihak eksternal dengan kriteria (i) pihak eksternal dimaksud tengah dalam proses untuk menjalin hubungan kerja sama dengan ASEAN dan telah mengajukan permintaan untuk meninjau AMM/PMC; (ii) ASEAN ingin menjalin hubungan kerja sama dengan pihak eksternal dimaksud dan memandang perlu kehadirannya dalam AMM/PMC; serta (iii) ASEAN memandang adanya keuntungan politik/ekonomi dengan memberikan status Tamu kepada pihak eksternal tertentu.
Sejak tahun 1999, ASEAN memberlakukan moratorium untuk hubungan kemitraan baru (Dialogue Partnership) hingga waktu yang tidak ditentukan agar ASEAN dapat mengintensifkan dan mengkonsolidasikan hubungannya dengan Mitra Wicara yang telah ada. Selain itu juga dimaksudkan agar ASEAN dapat memfokuskan pada upaya integrasi kawasan serta adanya keterbatasan sumber daya ASEAN dalam menjalankan mekanisme dengan Mitra Wicara yang lebih banyak.
ASEAN Plus Three (APT) adalah mekanisme kerja sama yang dikembangkan oleh ASEAN dengan tiga negara Mitra Wicaranya, yaitu RRT, Jepang dan ROK. Dalam APT dilakukan kerja sama di bidang perdagangan, investasi, keuangan dan perbankan, alih teknologi, industri, pertanian, UMKM, pariwisata, jejaring dunia usaha, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keberhasilan kerja sama ATP ditunjukkan dengan terbentuknya ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR), Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM), APT Macroeconomic Research Office (AMRA), serta penandatanganan Memorandum of Cooperation (MOC) ATP on Tourism Cooperation.
Pada KTT ke-20 ATP di Manila, Filipina, pada tanggal 14 November 2017, para pemimpin negara APT memperkokoh kembali komitmen untuk menjadikan APT sebagai diving force untuk meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan di kawasan. Hal ini dilaksanakan sejalan dengan implementasi Visi Masyarakat ASEAN 2025.
East Asia Summit (EAS) merupakan suatu forum regional terbuka yang berada di kawasan Asia Timur yang juga merupakan forum leaders-led summit dengan ASEAN sebagai kekuatan penggerak dalam kemitraan dengan Negara-negara anggota lainnya. EAS bersifat terbuka, inklusif, transparan dan outward-looking dengan format retreat berupa diskusi strategis mengenai berbagai tema aktual di kawasan.
Indonesia memiliki agenda besar dalam EAS, antara lain: pencapaian stabilitas dan keamanan kawasan sebagai modal dasar kerja sama dan pembangunan demi tercapainya kenaikan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan, meningkatkan kerja sama maritim sebagai implementasi EAS Statement on Enhancing Regional Maritime Cooperation, Regional Security Architecture, pembangunan infrastruktur, pemberantasan terorisme dan ekstremisme, serta upaya penanggulangan bencana.
Salah satu capaian dari mekanisme kerja sama EAS adalah disahkannya EAS Statement on Enhancing Regional Maritime Cooperation pada KTT ke-10 EAS di Kuala Lumpur bulan November 2015. Statement ini merupakan inisiatif Indonesia dengan Co-sponsors: RRT, Selandia Baru, Australia dan Amerika Serikat. Tujuannya adalah pengembangan kerja sama di bidang maritim terutama di kawasan yang lebih komprehensif serta guna memelihara kawasan laut yang stabil, aman, damai, dan memberikan kemakmuran bagi masyarakat di kawasan.
Peserta East Asia Summit ialah 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN ditambah delapan negara Witra Wicara ASEAN yaitu Amerika Serikat, Australia, India, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, dan Rusia. Dalam KTT Asia Timur, terdapat enam bidang prioritas kerja sama, yaitu penanganan bencana, pendidikan, keuangan, penanganan penyakit pandemik, energi, dan konektivitas.
ASEAN Regional Forum (ARF) atau Forum Kawasan ASEAN, didirikan pada tahun 1994, adalah wadah bertukar pandangan dan informasi bagi negara-negara di kawasan Asia Pasifik mengenai masalah politik dan keamanan, baik regional maupun internasional. Forum ini mendorong terciptanya rasa saling percaya dalam hal keamanan melalui konsultasi dan dialog.
ARF diprakarsai oleh ASEAN dan diikuti oleh 27 peserta, yaitu 10 negara anggota ASEAN, 10 Mitra Wicara ASEAN, kecuali PBB, serta beberapa negara Asia dan Pasifik, yaitu Papua Nugini, Mongolia, Korea Utara, Pakistan, Timor Leste, Bangladesh, dan Sri Lanka.