Bangkok, 9 September 2019 – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa penyelesaian perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Patnership/RCEP) akan membawa dampak positif bagi peningkatan nilai perdagangan dan investasi di kawasan, khususnya bagi Indonesia.

Untuk itu, konklusi perundingan RCEP harus dipastikan tercapai pada November 2019. Penegasan tersebut diungkapkan Mendag usai menghadiri Pertemuan Menteri RCEP ke-7 di Bangkok, Thailand, Minggu (8/9). Pertemuan yang dihadiri 16 Menteri Negara RCEP tersebut bertujuan meninjau perkembangan perundingan RCEP hingga saat ini dan menentukan langkah dan strategi dalam mencapai target penyelesaian RCEP secara substansial pada November 2019.

Menteri Negara RCEP terdiri dari 10 Menteri Ekonomi ASEAN dan 6 Menteri Negara Mitra Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) ASEAN, yaitu Australia, India, Jepang, Korea Selatan, China, dan Selandia Baru.

“Dengan diselesaikannya perundingan RCEP tahun ini, dapat memberikan sinyal positif terhadap kepastian dan stabilitas perkembangan pasar dunia yang diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan dan investasi di kawasan RCEP, khususnya bagi Indonesia,” ujar Mendag yang bertindak sebagai Koordinator Negara RCEP.

Mendag menggarisbawahi kembali tentang kekuatan perundingan RCEP yang merupakan pakta regional terbesar dunia, sehingga konklusinya akan signifikan bagi perekonomian dunia. RCEP mencakup 47,4 persen populasi dunia; 32,2 persen ekonomi global; 29,1 persen perdagangan global; dan 32,5 persen arus investasi global.

Menurut Mendag, setelah tujuh tahun berunding, perundingan RCEP saat ini berada di titik “point of no return”. Penyelesaiannya pada tahun ini sangat mendesak, apabila tidak, perundingan RCEP akan kehilangan momentum penting yang dapat mendorong perubahan dan kemajuan perekonomian dunia.

Tekanan perdagangan dunia saat ini semakin mengarah pada aksi tidak sehat, yaitu “retaliasi”. Apabila perundingan ini dapat diselesaikan pada tahun ini, maka diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi perlambatan ekonomi, proteksionisme, dan sentimen antiperdagangan.

“Para Menteri RCEP telah membahas langkah dan strategi penyelesaian atas sejumlah isu penting dan fundamental yang harus dicakup dalam Perjanjian RCEP, namun sulit disepakati keenambelas Negara Peserta RCEP. Salah satunya yaitu penemuan solusi menghadapi 1 atau 2 negara yang memiliki posisi yang banyak memiliki perbedaan dengan negara mayoritas (outlier),” tegas Mendag.

Selengkapnya: Kementerian Perdagangan RI 

Sumber foto: Samson di Unsplash