JAKARTA – Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang digelar di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.  Salah satu agenda KTT adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani seluruh Menteri Ketenagakerjaan ASEAN. 

“Tak hanya disepakati sebagai konsensus. Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu, 12 November 2017 sebelum bertolak ke Manila.

Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. 

Menaker menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya. Hal ini selaras dengan  Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi illegal.

Selengkapnya: Kementerian Ketenagakerjaan RI