​Jakarta, Indonesia - Menlu RI kembali tegaskan Diplomasi Kedaulatan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, pernyataan ini disampaikan pada acara Apresiasi Tim Teknis Penanganan Penetapan Batas Maritim Indonesia Periode 2015-2019 (27/08/2020) di Jakarta.

Dalam sambutannya Menlu RI menyampaikan dua poin penting terkait upaya Pemerintah Indonesia dalam menuntaskan penetapan batas maritim, yaitu: Perundingan wajib mengedepankan cara-cara damai sebagai wujud komitmen Indonesia; Perundingan wajib mengedepankan norma dan prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut.

Diyakini, kepastian batas wilayah maritim akan mempercepat perwujudan tata kehidupan negara bertetangga yang baik dan damai, memberikan dasar dan kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum, dan membuka peluang percepatan pembangunan nasional untuk kesejahteraan bagi semua.

Perundingan penetapan batas maritim sendiri merupakan persoalan yang sangat kompleks karena melibatkan aspek kedaulatan, hak berdaulat, politik, ekonomi, yuridis serta teknis. Perundingan merupakan suatu hal dilaksanakan dengan kehati-hatian, ketelitian dan pertimbangan mendalam karena berhubungan langsung dengan kedaulatan dan hak berdaulat yang harus dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat Indonesia.

Selengkapnya Kemlu.go.id