Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Penerbangan Sipil Thailand baru-baru ini mengubah peraturannya untuk semua penerbangan internasional yang memasuki negara Gajah Putih itu. Semua penumpang harus memiliki sertifikat medis yang menunjukkan bahwa mereka bebas Covid-19 sebelum memesan tiket pesawat.

Dilansir dari The Thaiger, Senin (20/7/2020), langkah tersebut merespons keputusan Tiongkok untuk melarang sementara Thai Lion Air dan Thai AirAsia X untuk memasuki wilayah udara mereka. Thai Lion Air melayani rute Bangkok-Guangzhou, sedangkan Thai AirAsia X melayani rute Bangkok-Tianjin.

Kedua maskapai tersebut terbukti mengangkut penumpang positif Covid-19 saat tiba di Tiongkok. Keputusan pelarangan sementara diumumkan Administrasi Penerbangan Tiongkok pada Rabu pekan lalu.

Kebijakan tersebut resmi berlaku pada hari ini untuk jangka waktu sepekan ke depan. Hal itu sebagai sanksi karena kedua maskapai membawa pasien Covid-19 ke negeri Tirai Bambu.

Selengkapnya Liputan6