JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP) sepakat untuk menjajaki kerja sama melalui penandatanganan letter of intent (LoI) dalam implementasi Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).

Penandatanganan LoI atau surat pernyataan minat sebagai awal perjanjian bilateral tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur BSP Amando M. Tetangco Jr di Jakarta, Minggu.

LoI tersebut berisi kesepakatan antara OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.

Muliaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.

"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," kata Muliaman.

Ia mengatakan kerja sama dengan berbagai negara ASEAN merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Pada 2011, ABIF dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN. Kerangka tersebut berupaya meningkatkan kehadiran dan peran bank di ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.

Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan "Qualified ASEAN Bank" (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.

Penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani LoI untuk memulai negosiasi bilateral ABIF dengan Bank of Thailand (BOT).

Adapun OJK saat ini telah memiliki perjanjian bilateral dengan Bank Negara Malaysia yang ditandatangani pada Agustus 2016. Bank Sentral Filipina juga sebelumnya telah memiliki perjanjian serupa dengan Bank Negara Malaysia pada April 2017 lalu.

Ekspansi Perbankan Muliaman mengatakan ASEAN merupakan kawasan dengan pertumbuhan tercepat dan paling dinamis. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan ekonomi ASEAN akan bertumbuh menjadi sebesar US$ 3,6 triliun.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh 600 juta penduduk di kawasan tersebut yang mendongkrak konsumsi. Indonesia dan Filipina, kata Muliaman, memiliki kemiripan kondisi sosio-ekonomi dengan tren pertumbuhan ekonomi yang tercepat di antara negara ASEAN-5 lainnya.

Ia menyebutkan bahwa sektor finansial antara Indonesia dan Filipina juga mempunyai kemiripan indikator keuangan, di antaranya rasio kredit domestik terhadap Produk Domestik Bruto di kisaran 33,8% (Indonesia) dan 43,6% (Filipina) di 2016.

"Saya percaya sektor perbankan Indonesia dan Filipina secara umum terkapitalisasi dengan baik. Saya juga memahami bahwa bank-bank besar bank-bank besar di kedua negara telah berminat untuk memperluas operasional di negara-negara ASEAN," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya segera melakukan penilaian terhadap bank nasional yang menunjukkan minat menjadi kandidat QAB agar kemudian mampu ekspansi ke Filipina.

Parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar, mempunyai tingkat permodalan yang kuat atau minimal masuk dalam Bank Umum Kegiatan Usaha III, mempunyai tata kelola dan rekam jejak yang baik.

Kemudian, lanjut Batunanggar, setelah OJK menilai layak maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra, dalam hal ini Filipina, nama bank kandidat QAB. Selanjutnya, Indonesia dan Filipina akan melakukan negosiasi guna menyepakati perjanjian bilateral untuk menyepakati hal-hal diperjanjikan.

Salah satu contoh perjanjian adalah menyangkut jumlah QAB yang akan dipertukarkan oleh Indonesia dan Filipina. Perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.

Setelah kesepakatan bilateral disepakati, OJK akan mengirimkan nama-nama kandidat QAB kepada BSP untuk diuji sesuai standar prudensial yang berlaku di Filipina. Penilaian standar prudensial menjadi hal yang penting karena prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama dalam semua FTA jasa keuangan, tidak terkecuali ABIF.

"Hal tersebut berlaku sebaliknya, bagi bank yang akan masuk ke Indonesia, maka OJK-pun akan melakukan penilaian untuk memastikan kandidat QAB dimaksud memenuhi standar kehati-hatian di Indonesia," kata Batunanggar. (gor/ant)