Palangka Raya, IDN Times - Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 23 meter kubik kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada 12 Agustus 2020.

Kayu selundupan ini yang diangkut dengan satu truk Fuso, dan diamankan saat berada di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan, " PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya melalui rilis tertulis yang diterima IDN Times pada16 Agustus 2020.

Selengkapnya IDN Times