Jakarta (ANTARA) – dalam tiga decade terakhir kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau lebih dikenal dengan sebutan popular money loundering, sudah menggurita ke seluruh dunia, dan merasuk ke hamper semua sektor kehidupan.

Kejahatan ini sudah sangat terorganisir, bersifat lintas batas territorial (transnasional) dengan memanfaatkan globalisasi dan kemajuan teknologi. Ruang lingkup money loundering begitu luas, antara lain mencakup perdagangan manusia, narkoba, korupsi perjudian, penyelundupan (termasuk senjata), penggelapan pajak, sampai insider trading dalam jumlah yang sangat besar.

Sepuluh tahun silam saja kerugian akibat money loundering diduga tidak kurang dari 1 triliun dolar AS, apalagi sekarang. Bahkan ada ahli yang menduga lalu lintas money loundering mencapi 2,3 persen dari gross domestic product (GDP) dunia.