Wakil-wakil dari negara ASEAN pertimbangkan untuk melakukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan bersama guna perbaiki lingkungan kerja pekerja migran. Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari the 7thASEAN Labour Inspection Conference (ALIC), yang berlangsung simultan dengan Workshop on Building Capacity in Inspection for Labour Law Compliance, including Training for Labour Inspectorates in ASEAN, tanggal 25 – 29 September 2018 di Ho Chi Minh City, Vietnam.

ALIC ke-7 membahas tiga isu utama, yaitu tantangan memperbaiki lingkungan kerja terkait global supply chain, pengalaman melaksanakan strategi pengawasan bagi perbaikan lingkungan kerja dan implementasi strategi kepatuhan antara pekerja dan perusahaan.Sedangkan isu-isu yang dibahas workshop mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan para pengawas dalam perlindungan norma keselamatan dan kesehatan kerja (occupational safety and health – OSH/K3), non-OSH (standar umum ketenagakerjaan) dan penguatan lembaga pelatihan. Delri pada kedua kegiatan terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB), KJRI Ho Chi Minh City dan Dit. KSBA Ditjen Kerja Sama ASEAN Kemlu

Rekomendasi lain yang memerlukan tindak lanjut antara lain mencakup mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengawas ketenagakerjaan sektor perikanan dan kelautan, penyesuaian kondisi kerja dengan era revolusi industri 4.0; perlunya keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik yang mendukung global supply chains, dan meningkatkan awareness ketentuan perundangan ketenagakerjaan baik nasional maupun standar internasional dan peran pengawas ketenagakerjaan.

Pelaksanaan workshop merupakan implementasi rencana kerja SLOM-WG (Senior Labour Official Meeting’s Working Group) on progressive labour practices to enhance competitiveness of ASEAN. Sedangkan ALIC ke-7, dilaksanakan setahun sekali, merupakan forum komunikasi para pengawas ketenagakerjaan  negara ASEAN berbagi pengalaman terkait pengembangan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan guna mewujudkan lingkungan kerja yang layak serta keselamatan dan kesehatan kerja(OSH/K3).