Kuching, Malaysia – Perwakilan Indonesia di luar negeri mempunyai fungsi untuk memberikan pelindungan bagi para WNI, hal ini meliputi pendampingan bagi para WNI yang menjalani proses hukum. KJRI Kuching telah berhasil mendampingi seorang WNI asal Bantaeng, Sulawesi Selatan yang dituduh melakukan pembunuhan. WNI tersebut akhirnya mendapatkan putusan bebas dari segala tuduhan dari Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.

WNI tersebut ditangkap kepolisian kota Miri Sawarak pada tahun 2017 atas tuduhan telah membunuh WNI lain yang diakui sebagai istrinya. Pada tahun 2020, Keputusan Mahkamah Tinggi Miri menyatakan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati. KJRI Kuching melalui pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut. Pada tanggal 23 Agustus 2021, Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak akhirnya memutuskan WNI tersebut tidak bersalah dan dibebaskand dari segala tuntutan.

Selengkapnya: Kementerian Luar Negeri