MANILA – Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN. Dokumen yang berjudul “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” itu ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11/2017).


Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila. “Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi menandatangani dokumen tersebut.


Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.


Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. Menurut Menteri Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini.

Selengkapnya: Kementerian Ketenagakerjaan RI