Pada 3-4 Desember 2020, Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) bersama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menyelenggarakan AICHR Consultation on the Implementation of Article 14 of the ASEAN Human Rights Declaration dengan tema Preventing and Countering Torture melalui telekonferensi video.

Kegiatan tersebut merupakan follow-up dari kegiatan serupa atas inisiatif Indonesia pada tahun 2018 mengenai pasal 14 ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) yang berbunyi “Tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat”.  

Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Faizal Chery Sidharta pada keynote speech Konsultasi tegaskan  bahwa  “upaya untuk melarang penyiksaan tidak berhenti dengan penciptaan mekanisme pencegahan nasional dan perlindungan hukum… dibutuhkan juga komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan strategi anti penyiksaan dan mengatasi setiap penyimpangan. 

Hal  senada juga disampaikan Wakil Indonesia untuk AICHR, Wahyuningrum yang mendorong ASEAN untuk mewujudkan ASEAN torture-free Community yang dapat dimulai dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) oleh seluruh negara anggota ASEAN serta mengkriminalisasi tindakan penyiksaan sesuai dengan hukum dan praktik yang berlaku di negara anggota ASEAN masing-masing.

Berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya, selain dari berbagi pengalaman dan perkembangan kebijakan anti-penyiksaan di sejumlah negara anggota ASEAN, Konsultasi kali ini lebih difokuskan pada langkah-langkah konkrit yang dapat diambil negara-negara ASEAN untuk mengurangi praktek penyiksaan guna mewujudkan ASEAN torture-free community sekaligus menangani korban penyiksaan.

Konsultasi AICHR juga telah melibatkan Wakil AICHR dari beberapa negara anggota ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia dan Myanmar, Sekretariat ASEAN, badan sektoral ASEAN, praktisi, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga yang bekerja di bidang pencegahan penyiksaan dan rehabilitasi korban penyiksaan.

Pada Konsultasi yang diselenggarakan selama dua hari tersebut, AICHR telah berupaya untuk mendorong berbagi best practices, membahas tantangan, dan menjajaki rekomendasi untuk mewujudkan ASEAN torture-free community. Konsultasi menghasilkan suatu Roadmap Toward ASEAN Torture Free Community yaitu pentingnya membangun kesadaran publik termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum serta membangun kerja sama yang didukung oleh studi/penelitian dan pengembangan produk hukum maupun institusi.

Penyelenggaraan program AICHR tersebut sejalan dengan komitmen dan kewajiban Pemri sebagai salah satu negara anggota ASEAN yang telah menjadi negara pihak pada UNCAT dan kebijakan anti-penyiksaan Pemri baik di Indonesia maupun di Kawasan.