6 Maret,
Menteri Kesehatan RI, NIla Farid Moeloek, didampingi Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim; Sekretaris Jenderal Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo;Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang,dan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Usman Sumantri, secara meresmikan ASEAN Healthcare Service Website dan E-Licencing Kefarmasian.

Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine secara bersama-sama pada pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2018 yang diselenggarakan di International Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Selasa pagi (6/3).

ASEAN Healthcare Services Website dan Secretariat

Dalam rangka mendukung implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2015, menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, karena pada momentum Rakerkesnas 2018 telah diresmikan Sekretariat dan Website ASEAN Healthcare Services. Sekretariat dan Website ASEAN Healthcare Services merupakan sebuah kerangka kebijakan regional yang dibentuk oleh pemerintah negara anggota ASEAN dalam rangka memfasilitasi mobilisasi tenaga kesehatan profesional di kawasan ASEAN.

Pertemuan ASEAN Healthcare Services Sectoral Working Group (HSSWG) tahun 2011 telah memberikan mandat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi Tuan Rumah berdirinya Sekretariat ASEAN Healthcare Services dan Pertemuan HSSWG ke-38 di Singapura tahun 2015, menyetujui Pemerintah Republik Indonesia menjadi Lead Country pembentukan website ASEAN Healthcare Services.

Sebagai negara yang telah diberi mandat, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan kantor Sekretariat ASEAN Healthcare Services yang berlokasi di Jakarta, tepatnya di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK, Kementerian Kesehatan.

Pembangunan dan pengelolaan Sekretariat dan website ASEAN Healthcare Services merupakan bentuk komitmen Menteri Kesehatan RI dalam melaksanakan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2025.Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2025.

E-Licencing Kefarmasian
Dalam rangka percepatan kemudahan melakukan usaha di bidang produksi dan distribusi kefarmasian, Kemenkes mengembangkan sistem sertifikasi sarana produksi dan distribusi produk kefarmasian berbasis online yang dinamakan E-Licencing.

E-Licencing merupakan sistem yang digunakan dalam sertifikasi produksi dan distribusi kefarmasian, monitoring evaluasi, dan manajemen risiko. Sistem ini terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Balai POM.

Sistem ini diperuntukkan bagi industri farmasi, industri obat tradisional, industri ekstrak bahan alam, industri kosmetika, dan pedagang besar farmasi (PBF). Penerapan sistem diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan sertifikasi kefarmasian.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.(myg)

Selengkapnya Kementerian Kesehatan RI