Indonesia laporkan capaian Indonesia sebagai Ketua ASEAN Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development tahun 2016-2017.

Rangkaian pertemuan 12th ASEAN GO and NGO Forum of Socio Welfare and Development, 13th Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD), 12th SOMSWD+3, telah dilaksanakan di Yangon, Myanmar tanggal 17-20 Oktober 2017.  Pertemuan bertujuan membahas kebijakan terkait perlindungan sosial bagi lansia yang mengalami peningkatan populasi di kawasan ASEAN.

Pada pertemuan tersebut, Indonesia melaporkan capaian SOMSWD pada keketuaan Indonesia tahun 2016-2017 antara lain, diadopsinya ASEAN Strategic Framework on Social Welfare and Development 2016-2020, ASEAN Early Childhood Care Development and Education Quality Standards, ASEAN Committee on Women Work Plan 2016-2020, serta disahkannya pembentukan ASEAN Disability Forum.

Pada pembahasan implementasi “Kuala Lumpur Declaration on Ageing: Empowering Older Persons in ASEAN”, Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia telah merumuskan Strategi Nasional terkait Kelansiaan 2018-2025 guna mewujudkan lansia yang mandiri, mapan, dan bermartabat. Strategi tersebut mencakup 5 (lima) elemen yaitu Community Development and Human Resources of Ageing; Strengthening of Ageing Institution; Peningkatan Sistem Jaminan Sosial dan Kapasitas Individu; Peningkatkan Status Kesehatan lansia; dan Pemenuhan, Perlindungan, dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Lansia.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga telah menyusun peraturan yang mengatur kriteria daerah ramah lansia mencakup: akses transportasi bagi lansia, kesempatan bekerja bagi lansia, pelayanan kesehatan bagi lansia, fasilitas lansia di ruang terbuka dan gedung, serta kebijakan lansia pada pemerintah provinsi/daerah.

Terkait pembahasan perlindungan anak, UNICEF melaporkan adanya peningkatan eksploitasi seksual di ranah online terhadap anak-anak yang dimulai sejak usia dua tahun. Untuk itu, diperlukan upaya peningkatan perlindungan hak anak di ranah online dengan melibatkan Kemkominfo dan para pelaku Industri Teknologi dan Informasi (TIK). Dalam hal ini, UNICEF berencana mengadakan Regional Consultation Meeting yang melibatkan AMS, Praktisi TIK, Media, Organisasi Pemuda, CSO, dan Badan PBB terkait (UNICEF, ITU, UNODC, UNWOMEN, We Protect Global Alliance Secretariat). Menanggapi laporan UNICEF, Delegasi Indonesia menyampaikan pentingnya pendekatan terhadap pelaku industri media sosial untuk meregulasi platform media sosial guna melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Usulan Indonesia tersebut didukung seluruh negara anggota ASEAN.

Dalam pembahasan Regional Plan of Action on the Elimination of Violence Againts Children (RPA-EVAC), Indonesia menyampaikan telah menyusun Undang-Undang baru menggantikan UU Perlindungan Anak. UU tersebut memberikan sanksi 20 (dua puluh) tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Indonesia juga menyampaikan menjadi koordinator proyek Preventing and Combating Online Child Sexual Exploitation (OCSE) in Southeast Asia, yang bekerjasama dengan UNICEF.