SINGAPURA- Pertemuan The 11th Meeting of the ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (11th ACMW Meeting) pada 27-29 Maret 2018 di Singapura telah berhasil menyepakati format draft Action Plan dari ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Format Draft Action Plan ini mengklusterkan pasal-pasal ASEAN Consensus ke dalam 5 kategori, yakni Education/Information; Protection; Enforcement; Recourse; dan Reintegration. Menurut rencana, draft Action Plan ini akan berlaku sejak 2018-2025

Pertemuan menyetujui usulan daftar projek Indonesia untuk dijadikan rujukan ke depannya. Draft Action Plan tersebut diharapkan dapat disahkan pada Pertemuan ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) pada bulan Agustus 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia. Action Plan sendiri merupakan tindak lanjut dari kesepakatan ASEAN Consensus pada bulan November 2017. Action Plan merupakan upaya untuk memantau implementasi ASEAN Consensus yang merupakan mandat dari ACMW.

Selain itu, Pertemuan turut membahas perkembangan implementasi ACMW Work Plan 2016-2020. Dalam kesempatan ini, Indonesia menyampaikan rencana implementasi 5 kegiatan di bawah koordinasi Indonesia, yaitu i) Research on migrant worker rights-based on standard employment contract; ii) Reintegration programme for returning migrant workers; iii) Public campaign on safe migration (kegiatan bersama Filipina); iv) Capacity building and sharing best practices on labour market; dan v) Workshop on Labour Protection of Migrant Workers through an ASEAN Networking Forum on Labour Inspection. *** [Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN]