Jakarta: ASEAN Insitute for Peace and Reconciliation (AIPR) akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan rekonsiliasi. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, pada acara penandatanganan Persetujuan Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN di Gedung Pancasila, Kemenlu RI, Jakarta (1/2).

Tantangan yang dihadapi ASEAN dalam proses pembangunan komunitas, seperti ekstremisme dengan kekerasan dan konflik internal bersenjata harus diatasi dan diantisipasi. Disinilah AIPR memainkan peran strategisnya", terang Menlu RI.

Menlu RI menambahkan bahwa penandatanganan ini merupakan puncak proses operasionalisasi Sekretariat AIPR dan mengajak seluruh Negara Anggota ASEAN untuk terus mendukung AIPR dalam melaksanakan mandat dan fungsinya.

Sejak resmi dibentuk pada tahun 2012, pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-21 di Phnom Penh, Kamboja, AIPR secara resmi memiliki Sekretariat pada bulan Oktober 2017, ketika Duta Besar Rezlan Ishar Jenie terpilih sebagai Direktur Eksekutif AIPR melalui proses rekrutmen secara terbuka.

AIPR merupakan prakarsa Indonesia di masa keketuaannya di ASEAN pada tahun 2011. Institut ini dimaksudkan sebagai suatu Entitas ASEAN yang khusus bergerak di dalam kegiatan penelitian mengenai perdamaian, manajemen konflik dan rekonsiliasi, mengadakan kegiatan pembangunan kapasitas bagi para pemangku kepentingan serta menjadi pusat jejaring antar lembaga penelitian di kawasan. Kedepannya, AIPR diharapkan dapat menawarkan/ memberikan rekomendasi solusi komprehensif dalam bidang perdamaian dan rekonsiliasi di kawasan ASEAN.

Indonesia memandang AIPR sebagai institusi penting untuk mendukung ASEAN dalam menjawab berbagai tantangan perdamaian, stabilitas dan keamanan di kawasan. AIPR juga memiliki arti strategis dalam memantapkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN sebagai salah satu negara penggerak proses perdamaian dan penyelesaian konflik di kawasan. Hal tersebut sejalan dengan berbagai peran penting Indonesia dalam mendukung penyelesaian konflik di kawasan seperti proses perdamaian di Kamboja tahun 1991 dan proses perdamaian di Mindanao Selatan tahun 1993-1996.

Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan AIPR antara lain melalui penyediaan Kantor Sekretariat AIPR di lingkungan Pusdiklat Kementerian Luar Negeri RI, Jl. Sisingamangaraja No. 73 Jakarta Selatan.

Penandatanganan Persetujuan Ketuanrumahan (Host Country Agreement) dilaksanakan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Duta Besar Jose Tavares (mewakili Pemerintah Republik Indonesia) dan Direktur Eksekutif AIPR, Duta Besar Rezlan Ishar Jenie (mewakili AIPR). Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, para Pejabat Kementerian Luar Negeri, Anggota Dewan Pengurus dan Badan Penasihat AIPR, Pejabat Sekretariat ASEAN dan Wakil Tetap Negara Anggota ASEAN. (Sumber: Ditjen KS ASEAN).

Selengkapnya Kementerian Luar Negeri RI