Kuala Lumpur (ANTARA) - pemerintah malaysia kembali menerapkan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia (WNI) dan siapapun yang tiba dari Indonesia setelah masa karantina sebelumnya dikurangi menjadi hanya tujuh hari.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).

Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan bahwa, menyusul penularan COVID-19 varian SARS - Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.