Seperti banyak wilayah lain di dunia, Asia Tenggara telah mengalami polusi informasi di ruang publik. Penyebaran hoaks informasi tidak terverifikasi tidak terkendali. Masalah ini terutama terdapat pada situs media sosial dan aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

Kampanye disinformasi menggunakan pasukan siber untuk menyebarkan retorika kebencian dan konten hiper-partisan telah menjadi bagian dari trik komunikasi partai-partai politik di Asia tenggara. Sekarang, di tengah-tengah pandemi COVID-19, pemerintah-pemerintah di Asia Tenggara tidak hanya harus menghadapi virus, tapi juga informasi palsu yang menyertainya

Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah-pemerintah di Asia Tenggara telah memperkenalkan beberapa cara untuk menghadapi masalah ini. Ini termasuk memberlakukan undang-undang (UU) terkait berita palsu dan membentuk badan-badan pengecekan fakta pemerintah.