Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Simak perbandingan harga tes PCR di RI dengan negara Asean lain.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR atau swab test, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Selasa (17/8/2021).

Selengkapnya Bisnis.com