JAKARTA - Tarif cukai naik, harga rokok di Indonesia menjadi termahal ketiga di ASEAN. Tarif cukai rokok resmi naik dengan rata-rata 12% pada 2022. Naiknya harga cukai rokok ini membuat otomotif harga rokok juga naik di pasaran. Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai bahwa harga jual rokok minimum per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5.

Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12). Menurut Sri, harga rokok paling mahal ialah di Singapura, yaitu kisaran Rp150.238 per bungkusnya. Kemudian, ada Malaysia yang harga rokoknya tembus Rp60.097 per bungkus.