Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia akan merujuk pada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama terkait akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Songapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/ Badan Hukum Indonesia (BHI).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Mneko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi virtual bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri MahendraSiregar, dan perwajikanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam negeri, Rabu (24/6).

“Regulasi Pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersmaa, dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.