JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan ‘Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC).

Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah, Rabu (25/8).

“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Selengkapnya Indotelko