Jakarta: Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC).
 
"Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Minggu, 29 Agustus 2021.
 
Lutfi mengungkapkan, urgensi pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi covid-19. Sebab, secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Selengkapnya Medcom