Jakarta – Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.  Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN.