KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah sudah meneken persetujuan ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada 22 Januari 2019. Selanjutnya persetujuan tersebut harus diratifikasi oleh DPR sehingga menjadi Undang Undang.

Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu  tengah proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan beleid ini baru akan pemerintah lakukan bersama DPR mulai minggu depan.

Selengkapnya Kontan