KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan pelaut warga negara asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) bekerja di perusahaan perkapalan Malaysia pada masa Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) hingga 31 Agustus 2020.

"Untuk kru perusahaan kapal, kalau dia bekerja di dalam kapal kita mengizinkan dia berada di negara kita, kita tidak akan menghalangi," ujar Menteri Pertahanan Malaysia  Ismail Sabri Yaakob saat menjawab wartawan dalam jumpa pers PKPP di Putrajaya, Rabu.

Informasi sebelumnya menyebutkan pengambilan pekerja asing akan dibekukan sampai akhir tahun tetapi perusahaan perkapalan Malaysia mengalami kekurangan pelaut yang memiliki kriteria tertentu yang sebagian besar berasal dari Indonesia.

Selengkapnya Antara News