JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi meratifikasi Protokol Pelaksanaan Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protokol Ketujuh) melalui UU No. 13/2020.

Protokol Ketujuh merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara-negara Asean sejak 23 Juni 2016 dan merupakan protokol yang mengimplementasikan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang sudah disepakati sejak 1995.

"Komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dalam protokol dimaksud meliputi seluruh komitmen Indonesia dalam Protokol Keenam beserta tambahan penjelasan mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah pada subsektor jasa asuransi umum (non-life insurance) yang sebelumnya telah dikomitmenkan pada WTO," tulis pemerintah pada bagian penjelasan UU No. 13/2020, dikutip Senin (7/12/2020).

Melalui Protokol Ketujuh, Indonesia berkomitmen untuk mengizinkan penyedia jasa dari ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal melalui pendirian perusahaan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.

Selengkapnya DDTC