Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemic COVID-19 terhitung 6 Februari – 19 April 2020, yakni sebanyak 239 orang.

Kepaa Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui penyataan tertulis, di Jakarta, Minggu, menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, Pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan Kualanamu 11 orang,” ungkapnya.