Banda Aceh (ANTARA) – Otoritas Thailand membebaskan enam dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu karena di bawah umur. “Alhamdulillah ada kabar baik, dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditahan di Thailand, enam di antaranya dibebaskan. Mereka tidak diproses hukum karena di bawah umur,” kata Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Aceh Timur, Selasa.

Iskandar Usman menyebutkan dirinya sudah berkomunikasi dengan seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Enam nelayan dibawah umur tersebut sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok- Jakarta- Aceh.

Dikatakanya, jika dalam pekan depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, keenamnya  akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat.