JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, perdagangan Indonesia akan sangat terpengaruh oleh perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/ RCEP).

Pengaruh itu akan terasa baik Indonesia ikut di dalam RCEP maupun tidak. Lantaran, kerja sama dagang ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia setelah WTO.

Adapun RCEP merupakan perjanjian dagang yang disepakati pada 15 November 2020, setelah dirancang sejak Mei 2013.

Perjanjian ini mencakup sepuluh negara anggota ASEAN yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam. Serta lima negara mitranya yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo menjelaskan, terdapat beberapa kajian mengenai untung rugi Indonesia terhadap RCEP. Salah satunya, kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 2019.

Selengkapnya Kompas.com