Jakarta (ANTARA) - Tim operasi gabungan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Barat SKW II Sintang menahan RB (23) dan MT (32) terduga penjual kantong semar jenis Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp ke Taiwan. “Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelusurii jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Penangkapan RB dan MT beserta barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Kini keduanya ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.

Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC selaku pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC itu menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Selengkapnya Antara News