JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp 2,7 miliar berhasil digagalkan.  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkap, kronologi bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Kemudian pada 26 Juli 2020, petugas berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut. "Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," kata TB Haeru dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).

TB Haeru menjelaskan, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan hasil selundupan tersebut sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) untuk melakukan tangkap tangan.