Pemerintah harus bersikap tegas sekaligus cermat menghadapi manuver negara Cina. Ulah sejumlah kapal pencari ikan Tiongkok, yang dikawal kapal penjaga pantai negara itu, tidak bisa dibiarkan. Mereka telah memasuki dan mencuri ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Pemerintah perlu segera mencari solusi atas konflik yang dipicu tumpang-tindih ZEE tersebut.

Dalam mengeluarkan pernyataan pun, Presiden Joko Widodo dan para pejabat seharusnya tidak membingungkan publik. Pemerintah menyatakan akan bersikap tegas ihwal kedaulatan negara, tapi kedaulatan yang mana: hak teritorial ataukah ZEE? Kalau soal teritorial, Cina selama ini mengakui hak negara kita atas Pulau Natuna beserta perairan teritorialnya.

Masalahnya sekarang, seberapa tegas dan gigih Indonesia mempertahankan sebagian ZEE yang kini direbut Tiongkok. Negara kita telah mengatur soal zona ekonomi ini dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Indonesia juga menandatangani Konvensi Internasional tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.

Cina pun menjadi peserta UNCLOS. Tapi negara itu justru memanfaatkan aturan main hasil konvensi tersebut untuk mengklaim sebagian besar wilayah ZEE di Laut Cina Selatan. Tiongkok bahkan telah membangun pangkalan militer di Kepulauan Spratly sejak beberapa tahun lalu. Hal ini mengundang konflik ZEE bukan hanya dengan Indonesia, tapi juga dengan negara lain seperti Malaysia, Vietnam, dan Filipina.

Dengan alasan historis, Tiongkok mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan itu lewat sembilan garis imajiner putus-putus atau nine-dash line. Mahkamah Arbitrase di Den Haag sebetulnya telah menolak klaim Cina tersebut pada 2016 saat memutuskan sengketa yang diajukan Filipina. Mahkamah menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Tiongkok menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut Cina Selatan.

Kini Cina terang-terangan mengabaikan putusan tersebut. Menjawab protes Indonesia, negara itu justru menggunakan dalih UNCLOS 1982 plus penguasaan historis Tiongkok atas perairan Cina Selatan. Bahkan juru bicara pemerintah Cina menegaskan "apakah Indonesia menerimanya atau tidak, fakta obyektif bahwa Cina memiliki hak dan kepentingan atas perairan itu".