TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat RI Tawau pada 28 Januari 2021, memfasilitasi kepulangan mandiri sebanyak 77 WNI yang selama ini mengalami stranded (tertahan) di wilayah Sabah-Malaysia. Ongkos kepulangan ke Indonesia, ditanggung oleh WNI tersebut. 

Mereka yang pulang ke Indonesia ini karena terkena dampak kebijakan Pembatasan Pergerakan yang diterapkan pemerintah setempat. Pemulangan ini adalah tahap yang ke-VI. 

Ke-77 WNI ini diberangkatkan menggunakan kapal KM. Nunukan Ekspres yang didatangkan secara khusus untuk menyeberangkan mereka dari Tawau, Malaysia, menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara. Dari Nunukan, WNI tersebut tinggal menuju daerah domisili masing-masing, setelah selesai menjalani serangkaian proses yang harus dilalui setibanya di Nunukan oleh pihak instansi terkait.

Mereka yang ikut program pemulangan ini sebagian besar adalah TKI, yang sudah selesai masa kontraknya sehingga harus pulang ke Indonesia. Sisanya, merupakan turis WNI, yang masuk ke wilayah Sabah-Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari dengan berbagai tujuan.