Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekuk kapal ikan asing  berbendera Filipina yang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

"Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing  berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. Kapal ikan asing tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP  Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Kapal ikan asing ilegal yang ditangkap itu, lanjut dia, diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

Selengkapnya Antara News