Jakarta (ANTARA) - Koordinator Program Nasional di Organisasi Migran Internasional (IOM) Indonesia, Among Pundhi Resi, mengingatkan bahwa kasus pekerja migran seperti kerja paksa ABK Indonesia di kapal ikan asing tidak bisa diselesaikan satu institusi.

"Harus ada kerja sama dan koordinasi yang kuat lintas pemangku kepentingan karena tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu institusi," kata Among Pundhi Resi dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, IOM Indonesia sebagai lembaga yang berada di bawah naungan PBB, telah membantu lebih dari 2.000 ABK Indonesia, di mana lebih dari 50 persen mengikuti program reintegrasi bagi korban kasus tindak pidana perdagangan orang.

Program reintegrasi tersebut terdiri atas kelas pendidikan formal, pendidikan keahlian, kelas bahasa, peternakan dan pertanian. Seluruhnya disesuaikan dengan kebutuhan dan minat korban serta mempertimbangkan prospek usaha dan manfaat ke depannya.

Selengkapnya Antara News