Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Singapura telah menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemic COVID-19 yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan diplomatic dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat meluncurkan TCA Indonesia – Singapura secara daring, Senin.