TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah menegaskan posisinya terkait Laut China Selatan (LCS). Yakni, menolak klaim China dengan mengatakan hal tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.

Melansir The Jakarta Post, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti itu,  meskipun zona ekonomi eksklusif (EEZ) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).