Jakarta: Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal BKPM Heldy Satrya Putra menyebut Indonesia berhasil meningkatkan peringkat kemudahan berusaha dari posisi 120 pada 2014, menjadi posisi 74 pada 2014 dan terakhir di peringkat 73 pada 2020.
 
Namun posisi terakhir Indonesia mengalami penurunan lantaran upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di negara-negara lain jauh lebih cepat dibandingkan RI.
 
"Dilihat dari harga tanah per meter persegi, dengan Indonesia menduduki posisi teratas, yang artinya harga tanah di Indonesia terbilang paling mahal di antara keempat negara ASEAN lainnya. Setelah Indonesia, diikuti Thailand, Filipina, Malaysia, dan Vietnam," ungkapnya dikutip dariAntara, Rabu, 4 November 2020.

Selain itu, rata-rata upah minimum per bulan, Indonesia juga menempati posisi pertama, diikuti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Posisi yang sama juga ditempati Indonesia untuk indikator rata-rata tingkat kenaikan upah per tahun, yang diikuti Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
 

Selengkapnya Medcom