KBRN, Nusa Dua: Nasional Biro dari seluruh negara ASEAN dan Asosiasi Asuransi di bawah Dewan Asuransi ASEAN (AIC), berkumpul di Bali untuk mempercepat implementasi blue card scheme.

Working Group Meeting itu merupakan lanjutan dari Pertemuan Kelompok Kerja CoB ke-4 yang dilaksanakan pada 28-29 September 2017 di Udon Thani, Thailand serta pertemuan tahunan ke-18 dengan Regulator Asuransi ASEAN di Vientiane, Laos, 20 November 2017.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT. Jasa Raharja, Wahyu Wibowo kepada wartawan di Nusa Dua, Rabu (11/7/2018) mengatakan, pertemuan kali ini fokus pada tindak lanjut diskusi sebelumnya.

Salah satunya tentang penyusunan rencana penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga lintas batas untuk mempercepat implementasi protokol 5.

Protokol 5 secara signifikan akan mendukung fasilitasi perdagangan barang untuk mencapai arus barang bebas di bawah pasar tunggal dan basis produksi, yang berada di bawah pilar pertama ASEAN Economic Community (AEC).

"Kalau kita nanti ada protokol 5 ini itu ada istilahnya blue card itu yang dirancang. Nah, Blue card ini mirip-mirip seperti yang Jasa Raharja sudah lakukan selama ini, itu dia bisa melindungi semua daripada warga kawasan ini. Hanya saja memang nanti term conditionnya, atau istilahnya covernya, kalau Jasa Raharja selama ini hanya untuk luka-luka dan meninggal. Tetapi kalau ini nanti akan diperluas dengan barang-barangnya. Dan itu pun jumlahnya kelihatannya kita akan ratifikasi sampai seberapa jauh sih sebetulnya yang layak untuk disetujui bersama," ungkapnya.

Ia tak memungkiri masing-masing negara kawasan di Asia Tenggara memiliki latar belakang hukum, budaya, dan ekonomi yang berbeda. Maka dari itu diperlukan kesamaan persepsi dan kepentingan untuk meratifikasi Blue Card Scheme.

"Sebetulnya kalau di Jasa Raharja di Indonesia khususnya di nasional biro ini kita sebagai Jasa Raharja, itu Undang-Undang kita, aturan kita sudah melindungi semua warga yang ada disini, walaupun dengan perlindungan yang sangat terbatas, khususnya di Undang-Undang Nomor 33 untuk seluruh angkutan penumpang umum itu walaupun dari seluruh dunia kalau masuk disini misalnya seperti turis-turis di Bali itu semua sudah kami lindungi, juga kalau terjadi kecelakaan di lalu lintas jalan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 34," jelasnya.

"Ini mungkin dijadikan pola ya, bahwa dikawasan yang lain apakah nanti di negara-negara tetangga kita juga bisa mengatur seperti itu. Artinya bahwa setiap warga yang menjadi warga negara ASEAN ini itu dilindungi dengan asuransi atau sistem asuransi yang istilahnya ini bisa memperingan jika terjadi kecelakaan," imbuhnya.

Wahyu Wibowo lebih lanjut mengatakan, pertemuan kali ini juga akan mendiskusikan tantangan penerapan Blue Card Scheme. Tujuannya untuk menemukan solusi teknis sebagai masukan kepada ASEAN Council of Bureaux (CoB). CoB nantinya akan mendiskusikan hal tersebut dalam lanjutan Pertemuan Regulator Asuransi ASEAN. (HRO/NYP)

Selengkapnya RRI