KOMPAS.com - Deklarasi Zopfan atau Deklarasi Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) ditandatangani pada 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia. Deklarasi ini juga sering disebut Deklarasi Kuala Lumpur, yang diambil dari nama lokasinya.

Deklarasi Zopfan menjadi salah satu bentuk kerja sama negara ASEAN di bidang politik dan keamanan. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (kemlu.go.id), Deklarasi Zopfan tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara saja, melainkan juga mencakup wilayah Asia Pasifik.

Dalam penerapannya, Deklarasi Zopfan turut melibatkan peranan dari negara besar (major powers). Khususnya dalam hal penanganan permasalahan keamanan kawasan Asia Tenggara.


Selengkapnya Kompas.com