Kupang (ANTARA News) - Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) menyoroti kasusu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Indonesia untuk AICHR Dr. Dinna Wisnu, di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memang mengetahui ada banyak daerah di Indonesia terjadi kasus TPPO, namun untuk kali ini pihaknya ingin memberi perhatian khusus kepada NTT sebagai daerah percontohan pemberantasan TPPO.

"Memang ada wilayah lain juga di Indonesia uang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam dan Kalimantan, tetapi sebagai awal, memberi perhatian pada NTT akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penangganan masalah secara nasional maupun regional," katanya

Selengkapnya Antara News