Jakarta (ANTARA) – wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum menyebut kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI di masa pandemic COVID-19 tidak tepat.

“ Saya berpendapat penyusunan RUU di saat perhatian orang lebih terfokus pada menyelamatkan hidup mereka karena COVID-19, menjadi tidak strategis dan berisiko (menghilangkan) kesempatan untuk mendengar suara – suara meraka yang hidupnya akan terpengaruh RUU tersebut, seperti pekerja, nelayan, petani, dan masyarakat adat,” kata Yuyun melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Tidak hanya bahwa proses penyusunan RUU ini tidak akan sesuai dengan prinsip tata Kelola yang baik karena kurangnya partisipasi dan keterlibatan public, tetapi juga tidak akan melayani prinsip kehati-hatian dan legitimasi, ujar Yuyun.