TEMPO.COJakarta - Perwakilan Indonesia di ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR Yuyun Wahyuningrum mengungkapkan keprihatinannya menerima laporan tentang otoritas maritim Malaysia menolak masuk pengungsi Rohingya yang tiba dengan kapal pada 16 April 2020. Malaysia beralasan takut pengungsi Rohingya akan menularkan virus Corona atau COVID-19.

Padahal, menurut Yuyun, tidak ada bukti bahwa pengungsi Rohingya mengidap virus itu.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kita harus saling menjaga. Ini adalah waktu untuk berbelas kasih, terutama bagi mereka yang terpinggirkan dan sangat membutuhkan bantuan seperti Rohingya," kata Yuyun dalam pernyataannya yang diterima Tempo hari ini, 25 April.

Yuyun menjelaskan, walapun pengawasan batas negara diperketat dan pembatasan kebebasan bergerak mungkin diperlukan dalam mengurangi penyebaran COVID-19, tetapi semua pihak tidak bisa memalingkan muka dari kelompok yang membutuhkan bantuan dan perlindungan. 

"Saat ini semua negara-negara di ASEAN telah memiliki protokol kesehatan yang mengharuskan siapa saja yang masuk ke negaranya akan di karantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan," ujar Yuyun.

Pada tahun 2010, ASEAN telah mengadopsi Deklarasi tentang Kerja sama dalam Pencarian dan Penyelamatan Orang dan Kapal yang menghadapi masalah di laut (Declaration on Cooperation in Search and Rescue of Persons and Vessels in Distress at Sea). Deklarasi ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara negara-negara anggota ASEAN dalam memberikan bantuan kepada orang-orang dan kapal-kapal saat dalam kesulitan di laut.

Selengkapnya TEMPO