Jakarta - Apakah detikers tahu, ada beberapa negara di Asia Tenggara yang berbentuk kerajaan? Sistem pemerintahan berbentuk kerajaan juga disebut sebagai monarki.

Dalam buku Kewarganegaraan 3 oleh Chotib dkk., sistem pemerintahan kerajaan adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh satu orang raja atau kaisar atau pimpinan tertinggi seperti Syah. Jabatan ini biasanya berdasarkan keturunan dan berlaku untuk seumur hidup.

Sistem pemerintahan kerajaan atau monarki memiliki beberapa jenis, di antaranya:

1. Monarki mutlak

Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan pemerintahannya bersifat tidak terbatas atau mutlak.

2. Monarki konstitusional

Monarki kontitusional adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Maka, tindakan raja harus sesuai dengan konstitusi.

3. Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Para menteri, baik secara individu maupun keseluruhan, bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.

Dalam sistem pemerintahan monarki parlementer, raja merupakan lambang kesatuan negara, tidak dapat diganggu gugat, dan kedudukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah the king can do no wrong atau raja tidak melakukan kesalahan.

Selengkapnya Detik.com