NUSA DUA - Negara anggota ASEAN sepakat memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan masing-masing negara di seluruh wilayah Asia Tenggara. Mekanisme pemberlakukan SIM ASEAN tersebut saat ini masih digodok.

"Kami sudah sepakat. Tapi, format dan tekniknya akan dibicarakan kemudian," kata Kakorlantas Mabes Polri Irjend Roycke Lamoa saat acara Asean Traffic Police Forum (ATPF) 2017 di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Bali, Jumat 17 November 2017.

Roycke menjealskan, pemberlakukan SIM ASEAN saat ini terkendala dengan model pengaplikasiannya. Sebab, harus menyamakan persepsi model peraturan SIM antarnegara.

"Menyeragamkan SIM itu tidak mudah, karena ada negara yang menggunakan setir kiri, ada juga yang setir kanan. Rambu-rambu juga tidak seragam," jelasnya.

Namun, Royke yakin adanya SIM ASEAN diyakini mampu mempererat persaudaraan antarnegara di Asia Tenggara. Palagi, saat ini Indonesia telah memberlakukan SIM internasional yang bisa dipakai di seluruh negara.

"Sebenarnya, tidak menjadi suatu kesulitan bagi kita (Indonesia) jika ingin mengendarai kendaraan di negara lain. Kita sudah diwadahi dengan SIM internasional," tandasnya.

Selengkapnya Metrotvnews.com