Phnom Penh, Kamboja - Kreatif dan inovatif menjadi kunci kinerja pemerintah di masa pandemi Covid-19. Dukungan teknologi digital menyebabkan pemberi layanan mengadopsi cara-cara baru supaya lebih efisien. KBRI Phnom Penh terus berinovasi dengan memberikan pelayanan kekonsuleran secara daring untuk mengurangi interaksi secara langsung dalam program 'Laring' (Layanan Daring).

Dalam aplikasi LARING tersebut, pemohon dapat mengajukan layanan hanya dengan komputer ataupun gawai lainnya. Pemohon layanan dapat mengajukan aplikasi permohonan ke LARING dengan mengisi data diri pemohon dan dapat mengunggah persyaratan ke dalam aplikasi dengan format PDF, JPG dan JPEG. Adapun pelayanan yang dapat diajukan oleh pemohon di Kamboja adalah: (i) Surat Keterangan Pengganti Surat Ijin Mengemudi (SIM) Indonesia; (ii) Surat Keterangan Jalan; (iii) Surat Pencatatan Kelahiran/Kutipan Akta Kelahiran; (iv) Surat Pencatatan Perkawinan/Pendaftaran Perkawinan; dan (v) Surat Keterangan Pindah

Setelah pemohon menyelesaikan pengisian aplikasi LARING, petugas KBRI akan menghubungi pemohon dan memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diunggahnya. Apabila disetujui, hasil pindai dokumen yang diinginkan akan dikirimkan secara langsung kepada pemohon melalui Whatsapp. Sedangkan dokumen asli akan disimpan di KBRI Phnom Penh sampai d iambil oleh pemilik dokumen. Batas maksimum penyimpanan dokumen secara fisik adalah 2 tahun. Setelah 2 tahun, dokumen akan dimusnahkan.

Selengkapnya: Kementerian Luar Negeri RI