New York, 28 September 2018: "Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) adalah cerminan komitmen ASEAN dalam bidang pemajuan dan pelindungan HAM," tegas Menlu Retno dalam Pertemuan Informal Para Menlu ASEAN tanggal 28 September 2018 yang diadakan di sela-sela High Level Segment Sesi ke-73 Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Menlu Retno menekankan bahwa secara prinsip, dirinya sepakat intervensi pihak luar terhadap aktivitas AICHR tidak dibenarkan karena dapat melemahkan kepemilikan dan sentralitas ASEAN. Namun demikian, Menlu Retno juga tidak dapat membenarkan apabila kegiatan AICHR dikurangi akibat keterbatasan dalam hal pendanaan.

"Apabila kita, para Menlu ASEAN, setuju untuk dana pihak eksternal dibatasi menjadi 49% maka hal ini harus diikuti dengan komitmen untuk meningkatkan kontribusi masing-masing Negara Anggota ASEAN terhadap pendanaan AICHR." imbuh Menlu Retno. "Penerapan capping tanpa alternatif solusi terhadap pendanaan hanya akan mengurangi efektifitas Komisi ini dalam memajukan dan melindungi HAM di kawasan," lanjut beliau.

Sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi HAM, Indonesia konsisten dalam mendukung upaya pemajuan dan pelindungan HAM di berbagai fora, termasuk di ASEAN. Upaya pemajuan dan pelindungan HAM merupakan mandat UUD 1945 yang juga sejalan dengan Piagam ASEAN.

Pertemuan Informal Para Menlu ASEAN di sela-sela Sesi ke-73 Sidang Majelis Umum PBB merupakan bagian dari upaya peningkatan kontribusi ASEAN untuk masyarakat internasional. Selain membahas isu AICHR di atas, Pertemuan juga mendiskusikan isu penguatan kerja sama ASEAN dengan PBB maupun upaya membangun sinergi antara Visi Masyarakat ASEAN 2025 dengan Agenda PBB 2030 untuk Pembangunan Berkesinambungan.